Salah satu pemilik Bank Century yang didakwah menggelapkan dana nasabah yaitu Robert Tantular hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Dengan demikian disampaikan majelis hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis ( 10 September 2009). Vonis ini dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis lebih ringan karena Robert tak melakukannya sendirian, dua warga asing pemilik Bank Century masih buron yakni Al-warraq Hesham Talaat Muhammad Rizvi dan Besheer Ali Rafat, sedangkan adik Robert, Dewi Tantular yang diduga terlibat dalam pencurian uang deposito nasabah Bank Century juga buron
Tiga dakwaan menjerat Robert Tantular, pertama Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukuan dan mencairkan dana deposit valas sebesar US $ 18 juta tanpa izin pemilik dana Budi Sampurno, kedua mengucurkan kredit kepada PT Wibowo Wadah Rejeki Rp 121 miliar dan PT Accent Inveshindo Rp 60 miliar, ketiga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century diluar negeri dan menambah modal bank dengan BI pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.
Kasus ini terjadi awal 2001 Bank Century telah menjual produk reksadana Berlian dan Dicretionary Fund kepada para nasabahnya. pada waktu itu Bank Century menawarkan program bank yaitu simpanan dengan jangka waktu tiga bulan atau enam bulan dengan harga bunga sebesar 12-13 persen /tahun, berupa reksa dana atau investasi dana dana tetap terproteksi tanpa dikenakan pajak.
Januari 2005, Bank Century membuat surat edaran tentang reksa dana Berlian. Isi surat menyebutkan bahwa PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai agen. penjual reksa dana dan PT Bank Century sebagai sub-sub agen penjual reksa dana Berlian. surat edaran Bank Century sebagai sub agen penjualan reksa dana Berlian mulai diberlakukan.
Aktivitas, penjualan investasi Bank Century ini diketahui oleh BI, sehingga pada 24 April 2005 BI meminta badan pengawas pasar modal (BAPEPAM) memeriksa PT Antaboga Delta Sekuritas, dimana terdakwa Robert Tantular sebagai pemegang sahamnya.
Antaboga pun diduga bukan menjadi agen penjual, melainkan bertindak sebagai investasi dengan menjual produk reksa dana melalui Bank Century.
11 Agustus 2005, Bapepam memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Antaboga dan mengingatkan Bank Century, tetapi peringatan tidak dihiraukan oleh Bank Century dan tetap melanjutkan aktivitas penjualan investasi dengan meniadakan logo Century.
Ketika jatuh tempo akhir 2008 banyak nasabah yang tidak dapat menarik kembali dana yang telah diinvestasikan sebesar Rp 4 miliar pada Bank Century karena investasi bohong.
Rabu, 28 Oktober 2009
Jumat, 09 Oktober 2009
BISNIS MAKANAN DISEKITAR WILAYAH KELAPA DUA-MARGONDA DEPOK (AYAM BAKAR CHRISTINA)
Rumah makan Ayam Bakar Christina adalah salah satu restoran tertua dan tenar di kota Depok. menu makanan direstoran ini yaitu ayam bakar. Citarasa ayam bakar Christina terkenal manis dan asin. Ini dikarenakan ABC tidak disajikan kering namun dalam kuah kecap yang encer. Selain ayam, ada menu lain seperti karedok, gado-gado, ayam goreng, ikan goreng, dan pepes jamur.
Harga dirumah makan Ayam Bakar Christina (ABC)termasuk bersahabat,nasi dan ayam bakar dihargai Rp 13.000 ini sangat bersahabat buat kantong mahasiswa.RM ABC ini terletak persis di pinggir jalan Margonda Raya. Dari arah Lenteng Agung, restoran ini dapat dilihat di pinggir kiri jalan raya. Letaknya diapit warung sate dan restoran Bebek Tik Tok.Penanda restoran ini adalah papan nama kecil berwarna hijau dan logo ayam dengan warna sama. Selain ayam bakar, pemilik resto juga menyediakan menu Pem-pek serta jus buah.
prospek ayam bakar christina sangat bagus karena tempatnya yang strategis dan harganya juga terjangkau ke semua kalangan.
Harga dirumah makan Ayam Bakar Christina (ABC)termasuk bersahabat,nasi dan ayam bakar dihargai Rp 13.000 ini sangat bersahabat buat kantong mahasiswa.RM ABC ini terletak persis di pinggir jalan Margonda Raya. Dari arah Lenteng Agung, restoran ini dapat dilihat di pinggir kiri jalan raya. Letaknya diapit warung sate dan restoran Bebek Tik Tok.Penanda restoran ini adalah papan nama kecil berwarna hijau dan logo ayam dengan warna sama. Selain ayam bakar, pemilik resto juga menyediakan menu Pem-pek serta jus buah.
prospek ayam bakar christina sangat bagus karena tempatnya yang strategis dan harganya juga terjangkau ke semua kalangan.
Selasa, 06 Oktober 2009
ETIKA SEORANG AKUNTAN MENERIMA PARSEL LEBARAN DARI KLIEN
menurut saya, saya kurang setuju karena pemberian parsel pada saat lebaran takut disalah artikan oleh klien terhadap auditor dan bisa berdampak buruk atas nama auditor tersebut dan bisa dianggap sebagai suap kepada auditor.
Jumat, 02 Oktober 2009
Tugas 2 (8 KAP yang dibekukan)
Menkeu bekukan 8 KAP
| Ekonomi & Bisnis - Bisnis |
| WASPADA ONLINE JAKARTA - Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Demikian siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan. Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen. AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara. Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008. Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008. KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini. |
Langganan:
Komentar (Atom)
.jpg)